GridStar.ID - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terbaru di musim pandemi.
Pemerintah bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor sejak Oktober 2021.
Seperti apa ya aturan ini diberlakukan? Simak yuk, jangan sampai nyesel baru tahu!
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi
Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis.
Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.
Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.
Syarat naik kereta api dan pesawat
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.
Kebijakan PPKM kali ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai PeduliLindungi, Ini Syarat Naik KA dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober"