Follow Us

PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Perjalanan Kereta Api dan Pesawat, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 07 Oktober 2021 | 11:03
Scan Barcode PeduliLindungi
(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA )

Scan Barcode PeduliLindungi

GridStar.ID - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terbaru di musim pandemi.

Pemerintah bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor sejak Oktober 2021.

Seperti apa ya aturan ini diberlakukan? Simak yuk, jangan sampai nyesel baru tahu!

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Khawatir Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Segera Lakukan Hal Ini

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop.

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Cara Peroleh Kartu Verifikasi Vaksin Non-Indonesia Bagi WNI dan WNA yang Vaksin Covid-19 di Luar Negeri, Akses di Sini

Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi

Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest