GridStar.ID - Pemerintah sedang kencangkan sabuk dalam program vaksinasi Covid-19.
Sebagian besar fasilitas umum mengharuskan syarat sudah vaksin Covid-19.
Hal ini dibuktikan dengan sertifikat yang diberikan setelah vaksin.
Fitur baru di aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh kartu verifikasi vaksin non-Indonesia (VNI).
Harapannya, fitur verifikasi inimemudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.
Cara dapat kartu verifikasi non-Indonesia (VNI)
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut cara mendapatkan kartu VNI:- Akses lamanhttps://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/indengan mendaftar terlebih dulu.
- Setelahnya Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
- Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
- Lalu, WNI dan WNA yang mengajukan kartu VNI dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.
- Lalu, lengkapi data akun untuk aktifkan Status Vaksinasi, dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id.
- Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya.
- Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.
Itulah cara mendapatkan kartu VNI di laman PeduliLindungi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.ID dengan judul Begini cara dapat kartu verifikasi vaksin non-Indonesia bagi WNI dan WNA