GridStar.ID - Pemerintah perpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali dari 7 September hingga 13 September 2021.
Sepanjang masa PPKM perbaruan kebijakan terus dilakukan pemerintah.
Termasuk aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi Pedulilindungi mulai 14 September.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.
Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain adalah Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana cara scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk supermarket/hypermarket?
Scan barcode Pedulilindungi untuk masuk supermarket
Untuk scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket/hypermrket caranya adalah sebagai berikut:
Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS) di tautan berikut.