Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini yang Perlu Diketahui Terkait Kartu Sembako yang Jadi Syarat Untuk Beli LPG 3 Kg di Tahun Depan

Hinggar - Senin, 06 September 2021 | 13:01
Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

GridStar.ID - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait dengan akses pembelian gas LPG 3 kg.

Dalam peraturan tersebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kartu sembako.

Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mendapatkan BSU dari Pemerintah

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/08).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:

Baca Juga: Dinikahi Staff Pemerintah, Artis yang Perannya Antagonis Ini Hidup Nyaman di Rumah Mewah Bak di Sinetron, Jadi Tempat Pemotretan Endorsement

1. Hanya bagi masyarakat miskin

Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

2. Cara dan alur mendapatkan kartu sembako

Pendataan KPM selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan koda untuk keluarga atau individu dalam DTKS.

Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

Baca Juga: Angin Segar Datang untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Segera Dicairkan, Cek Daftar Penerima di Sini

3. Pengusulan kartu sembako

Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Kabar Gembira Ini, PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Daftar Bansos dari Pemerintah Ini Dilanjutkan Sampai September 2021

Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
  • Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
  • Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
  • Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Baca Juga: Cek Rekening! Pemerintah Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap Awal Untuk Pekerja yang Terdampak Covid-19

  • Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.
  • Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.
  • Isikan data nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).
Baca Juga: Cabang Olahraga Badminton Berhasil Raih Emas di Olimpiade Tokyo 2020, Taufik Hidayat Sentil Perlakuan Pemerintah Soal Hal Ini

Sebagai catatan, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam DTKS.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Diterapkan di Berbagai Daerah, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 Untuk Bepergian dan Kunjungi Fasilitas Umum Ini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

Dengan adanya perubahan ini pihaknya berharap, subsidi berjalan dengan konsep harga yang tepat, tetapi tetap melindungi masyarakat miskin dan masyarakat rentan.

"Kami menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transformasi ini. Secara keseluruhan anggarannya semakin berkualitas," kata Febrio.

Salah satu metode yang direkomendasikan adalah metode sidik jari atau biometrik wajah, yang diintegrasikan dengan KPM bansos dalam DTKS.

Metode ini mengganti kartu yang selama ini dimiliki KPM.

Baca Juga: Ketahui! Perubahan Hari Libur di Bulan Agustus dan Oktober serta Cuti Bersama yang Ditiadakan di Tahun Ini

4. Anggaran dan jumlah penerima

Pada awal 2021, pemerintah menganggaran Rp 42,5 triliun dan menyasar 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.

Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.

Baca Juga: Avip Priatna Harumkan Nama Indonesia, Diganjar Medali Emas dari Pemerintah Republik Austria

Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM.

Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayah yang Harus Menerapkan

5. Cara cek kartu sembako

Untuk mengecek status penerima bansos sembako, bisa dilakukan dengan membuka laman DTKS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
  • Klik menu
  • Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
  • Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
  • Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
  • Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.
  • Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA'
Baca Juga: Kabar Baik! Tak Hanya Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penerima bantuan bisa berasal dari salah satu anggota rumah tangga atau keluarga di rumah tangga tersebut.

Selain itu, DTKS juga bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan PKH dan BST. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul5 Hal tentang Kartu Sembako yang Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x