GridStar.ID - Pemerintah masih harus menerapkan peraturan PPKM di beberapa wilayah di tanah air.
PPKM level 4 ini masih akan diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07).
Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden mengutip Kompas.com, Minggu (25/07).
Jokowi mengeklaim, PPKM darurat dan PPKM level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Hal ini karena selama PPKM level 4 berlaku, pembatasan dilakukan di sejumlah sektor, yaitu perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, serta sosial dan masyarakat.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.
"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.