GridStar.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan juga akan diberikan kepada karyawan dan buruh yang ada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek Rekening, Kemnaker Ungkap Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Untuk Pekerja Akan Cair
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.