GridStar.ID - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait dengan akses pembelian gas LPG 3 kg.
Dalam peraturan tersebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kartu sembako.
Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/08).
Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.
Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:
1. Hanya bagi masyarakat miskin
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.