Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda
- Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
- Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
- Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
- Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan.
- Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.
- Isikan data nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).
Sebagai catatan, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam DTKS.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.