GridStar.ID - Pemerintah memutuskan untuk mengubah tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2021.
Hari libur nasional di bulan Agustus dan Oktober tahun 2021 akan mengalami beberapa perubahan.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Perubahan itu ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Meski begitu, menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021.Hanya waktu liburnya saja yang berubah.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," ujar Kamaruddin seperi dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (05/08).
Selain hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW juga turut digeser.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi ditiadakan," katanya.