Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:02
BSU karyawan resign dan korban PHK
dok.iStock

BSU karyawan resign dan korban PHK

GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk bantuan sosial masyarakat.

Salah satunya bagi karyawan yang terdampak PHK akibat pandemi covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini secara bertahap menyalurkan dana bantuan subsidi upah atau BSU pada buruh dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ketuk Palu, Siap-Siap Iuran BPJS 2021 Naik, Berapa yang Harus Dibayar?

Ada 2,25 juta data calon penerima BSU yang akan disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dana bantuan ini disalurkan Rp500 ribu perbulan.

Melansir dari Kompas.com, Anggota Biro Humas Kemenaker Rintoko mengungkapkan selain korban PHK, karyawan resign juga masih berpeluang mendapatkan BSU dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

"Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat," ujar Rintoko kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Pengecekan korban PHK yang memiliki BPJS Ketenagakerjaannya bisa dicek di laman bsu.kemnaker.go.id.

Untuk mendaftar BSU korban PHK dan karyawan resign, ini syaratnya:

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest