Selain pada saat penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021, Polri jga menyiagakan personel untuk mengamankan pasca mudik.
Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.
Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.
"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.
Sanksi
Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.
Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.
Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Bagaimana dengan mudik lokal?