Follow Us

Larangan Mudik Mulai Berlaku Sejak 6 Mei 2021, Ini 381 Daftar Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di Sumatera hingga Bali

Hinggar - Jumat, 07 Mei 2021 | 08:32
Mudik lebaran 2021 dilarang
dok.Tribunnews

Mudik lebaran 2021 dilarang

Selain pada saat penyekatan mudik, setelah 17 Mei 2021, Polri jga menyiagakan personel untuk mengamankan pasca mudik.

Polri mewaspadai masyarakat yang ingin bertolak ke ibu kota atau daerah lain setelah hari raya Idul Fitri.

Sebab, jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau sudah terpapar Covid-19.

"Ini bisa membahayakan kesehatan orang yang sudah patuh atau tidak mudik," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Sanksi

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal.

Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Bagaimana dengan mudik lokal?

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest