GridStar.ID - Demi menekan penyebaran Covid-19 di tanah air, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran 2021.
Larangan mudik ini berlaku mulai Kamis (06/05) hingga Senin (17/05) mendatang.
Hal ini diputuskan Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah masyarakat melanggar aturan tersebut, Polri pun menyiagakan sejumlah petugas di beberapa titik peyekatan.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!
"Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dikutip dari Antara, Rabu (05/05).
Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
Berikut daftarnya: