Follow Us

Sudah Ketuk Palu Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Rahma - Kamis, 06 Mei 2021 | 07:30
ilustrasi mudik
Via Grid.ID

ilustrasi mudik

GridStar.ID - Pemerintah telah ketuk palu larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Sanksi yang Mengincar ASN Nekat Mudik Lebaran 2021!

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Meski mudik tahun ini ditiadakan kembali, bukan berarti Lebaran menjadi tidak bermakna.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 22 April, Kelompok Warga Ini yang Diperbolehkan Bepergian dengan Syarat Selama Aturan Berlaku

Ini dilakukan untuk menjaga kita bersama agar terhindar dari potensi penyebaran virus Covid-19 yang masih sangat tinggi.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest