GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, masyarakat kembali dilarang mudik lebaran.
Demi mengupayakan pengendalian kasus covid-19, pemerintah mengimbau perjalanan mudik tidak dilakukan selama pandemi.
Sehingga, kini pemerintah membatasi dan memberikan syarat perjalanan bagi yang akan melakukan perjalanan pada 22 April - 24 Mei 2021 mendatang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum (tambahan klausul) yang ditandatangani Kepala BNPB yang sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 itu, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Seperti diketahui, dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 adalah 18-24 Mei 2021.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," bunyi Addendum tersebut dikutip Kamis (22/4/2021).
Secara garis besar ada perubahan terkait masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, serta perluasan pembatasan menjadi mulai 22 April-24 Mei 2021.