GridStar.ID - Larangan mudik lebaran 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlalukan ketat.
Kebijakan ini bahkan sudah tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih menjadi pandemi di Tanah Air.
Jika berani melanggar ketentuan tersebut, Menteri PanRB Tjahjo Kumolo bakal memberlakukan sanksi ketat berikut:
Hukuman disiplin
PNS PNS yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dijatuhi hukuman disiplin.
Melansir PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian ke Luar Kota, Bisa Terancam Sanksi Ini!
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
Hukuman disiplin ringan