Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Yulia Susanti - Rabu, 21 April 2021 | 07:00
Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Tribun Solo

Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

GridStar.ID - Menteri Agama (Menag) kebijakan baru di tengah bulan Ramadhan.Setelah dikeluarkan peraturan larangan mudik lebaran 2021.Hal itu terkait pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.Dilansir dari Kompas.com, larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.Menyusul larangan mudik lebaran 2021, baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H.Melansir Tribunnews.com, Yaqut dengan tegas melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya dilakukan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPKIa menyarankan agar kegiatan takbiran itu dilakukan di masjid saja tanpa harus berkeliling."Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan covid- 19" kata Menag, usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (19/04). Kegiatan takbiran di masjid juga kata Menag harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.Baca Juga: Pemerintah Tak Melakukan Larangan Untuk Mudik Lebaran 2021, Epidemolog Sarankan Hal Ini Jika Ingin Pulang Kampung

Menurut Menag pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum terkontrol.Pasalnya, kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2."Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

Baca Juga: Nektat Mudik Jauh-jauh dari Jakarta, Keluarga Ini Baru Tahu Rumah Neneknya Dijual, Terpaksa Jadi Gelandangan karena Kehabisan Uang, Begini Nasibnya yang Terluntah-luntah"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir," katanya.Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.

Baca Juga: Ngebet Mudik! Kelakuan Janda Muda Ini Bikin Geleng Kepala, Rela Pura-pura Sakit Tifus hingga Sewa Ambulans, Diam bak Mati Kutu Saat Ketangkap Petugas Kepolisian"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.Yaqut pun meminta masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak meninggalkan kewajiban demi mengejar hal yang disunahkan."Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah atau mengejar sunah tapi meninggalkan wajib.""Itu tidak ada dalam tuntunan agama," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.(*)Artikel ini telah tayang di gridpop.id yang berjudul Takbiran Keliling Resmi Dilarang, Menteri Agama Sarankan Umat Muslim Lakukan Hal Ini Untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Source :GridPop.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x