Follow Us

Begini Cara Mendapatkan Surat Izin untuk SIKM Mudik Lebaran atau Perjalanan Selama Ramadan 2021, Apa Syaratnya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 13 April 2021 | 05:00
SIKM untuk bepergian selama lebaran 2021
dok.Tribunnews

SIKM untuk bepergian selama lebaran 2021

GridStar.ID - Di masa pandemi ini, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran 2021.

Pada 6-17 Mei, pemerintah melarang moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara.

Kecuali bagi pengangkut logistik dan kepentingan mendesak dengan menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Begini Auran Lengkapnya hingga Sanksi yang Berlaku

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

1. Pegawai instansi pemerintah Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK

2. Pegawai swasta Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest