Follow Us

Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 22 April, Kelompok Warga Ini yang Diperbolehkan Bepergian dengan Syarat Selama Aturan Berlaku

Hinggar - Sabtu, 24 April 2021 | 06:30
ilustrasi mudik
Via Grid.ID

ilustrasi mudik

GridStar.ID - Sampai saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi momok menakutkan bagi banyak orang di seluruh dunia.

Berbagai macam cara dilakukan untuk menghindari penularan virus ini.

Protokol kesehatan hingga pembatasan sosial dilakukan demi mencegah penularan Covid-19, terlebih lagi di masa jelang lebaran ini.

Baca Juga: Tak Sembarangan, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran 22-24 Mei 2021

Kita diminta untuk tetap di rumah dan dilarang melakukan kegiatan mudik lebaran.

Namun meski larangan mudik diberlakukan, ada beberapa pelaku perjalanan yang diperbolehkan untuk bepergian.

Untuk mendapatkan izin tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perjalanan.

Baca Juga: Setelah Menteri Agama Larang Mudik Lebaran, Kini Muncul Kebijakan Baru Larangan Pelaksanaan Takbir Keliling dan Umat Muslim Disarankan Lakukan Hal Ini untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka.

Hal itu diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest