Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyayat Hati, Seorang Ibu Kehilangan sang Bayi Lantaran Harus Penuhi Rapid Test Covid-19: Ketuban Saya Pecah dan Ada Banyak Darah

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 21 Agustus 2020 | 16:00
(Ilustrasi) Menyayat Hati, Seorang Ibu Kehilangan sang Bayi Lantaran Harus Penuhi Rapid Test Covid-19: Ketuban Saya Pecah dan Ada Banyak Darah
iStock

(Ilustrasi) Menyayat Hati, Seorang Ibu Kehilangan sang Bayi Lantaran Harus Penuhi Rapid Test Covid-19: Ketuban Saya Pecah dan Ada Banyak Darah

GridStar.ID - Baru-baru ini warga Pejanggik, Kota Mataram harus rela kehilangan sang bayi dalam kandungan.

Bayi dari Gusti Ayu Arianti (23) meninggal pada Selasa, (18/08) karena terlambat mendapatkan pertolongan.

Arianti berupaya meminta ditangani tim medis namun harus lebih dulu rapid tes covid-19.

Baca Juga: Berani Kritik IDI Soal Covid-19, Jerinx SID Jalani Rapid Test Usai Dicokok Polisi, Nora Alexandra Tak Sangka Lihat Hasilnya Padahal Suaminya Ogah Pakai Masker di Kerumunan

"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti dilansir dari Kompas.com.

Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam. Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.

"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.

Baca Juga: Biaya Rapid Test Ditetapkan Lebih Murah dari Sebelumnya, Seorang Ahli Malah Minta Dihentikan: Nggak Ada Gunanya, Buang Duit, Buang Tenaga!

Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.

"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.

Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal.

Baca Juga: Banyak Keluhan Harga Mahal, Kemenkes Ketuk Palu, Sudah Tetapkan Tarif Tertinggi untuk Biaya Rapid Test Covid-19, Lebih Terjangkau?

Dirinya pun akan menyiapkan dokumen hasil rapid test beberapa hari sebelum melahirkan.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit ( Karumkit) RSAD Wira Bhakti Kota Mataram Yudi Akbar Manurung tak bisa memberikan penjelasan rinci terkait kasus itu.

Seharusnya, kata dia, kasus itu dijelaskan Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Namun, Yudi menjelaskan, Arianti memang mengunjungi RSAD Wira Bhakti saat itu.

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Ridwan Kamil, Alat Rapid Tes Covid-19 Buatan Unpad Akurat 80% Deteksi Virus Corona, Bakal Bisa Dibeli Masyarakat, Berapa Harganya?

"Memang awalnya pasien ini ke RSAD, kemudian ke puskesmas kemudian persalinannya di Rumah Sakit Permata Hati, pasien sempat menjelaskan ada cairan yang keluar, masih pada tahap konsultasi belum melakukan pemeriksaan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Terkait masalah rapid test Covid-19 yang dikeluhkan pasien, Yudi mengatakan, hal itu dilakukan buat pasien yang akan menjalani rawat inap.

"Petugas kami menjelaskan, karena yang bersangkutan pasien umum, rapid test-nya berbayar, tapi kalau yang gratis di Puskesmas dan RSUD Kota Mataram, kita sampaikan begitu dan tidak ada masalah, akhirnya dia ke puskesmas, dari puskesmas kemudian memilih ke Rumah Sakit Permata Hati," jelasnya.

Baca Juga: Maia Estianty dan Irwan Mussry Boyong Orang Serumah, ART dan Supir Jalani Tes Rapid Covid-19: Nggak Ada Curiga Siapa Bawa Virus!

Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhandini menjelaskan, rapid test wajib dijalani ibu hamil yang hendak melahirkan. Langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Memang dari satgas Covid-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test, karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil," kata Eka.

Selain itu, rapid test Covid-19 diperlukan untuk menentukan ruangan yang akan digunakan dan APD yang dipakai petugas saat menangani ibu hamil tersebut.

Baca Juga: Bawa Kabar Baik, Andrea Dian Umumkan Hasil Rapid Test Covid-19 Miliknya Negatif, Akui Lakukan Hal Ini Agar Cepat Sehat Selama Isolasi hingga Diperbolehkan Pulang!

Jika hasil rapid test reaktif, ibu hamil harus dirawat di ruang isolasi, dipisahkan dari pasien lain.

"Kenapa diminta periksa di awal, karena persiapan dan kesiapan untuk proses kelahiran itu lebih prepare, jika reaktif ibu dan anak akan masuk ruang isolasi, petugas juga begitu akan mengunakan APD dengan level yang tinggi untuk perlindungan bagi petugas," kata Eka.

Hal tersebut adalah landasan kebijakan dikeluarkannya surat edaran satgas Covid-19 tersebut. Kecuali ada keadaan emergency, maka diharapkan disediakan rapid test untuk keadaan emergency.

"Ini mungkin jawaban yang bisa saya berikan terkait dengan situasi rapid test bagi ibu hamil dan yang akan melahirkan," jelas Eka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Harus Rapid Test Covid-19, Ibu Ini Kehilangan Bayinya karena Telat Ditangani

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x