GridStar.ID - Baru-baru ini warga Pejanggik, Kota Mataram harus rela kehilangan sang bayi dalam kandungan.
Bayi dari Gusti Ayu Arianti (23) meninggal pada Selasa, (18/08) karena terlambat mendapatkan pertolongan.
Arianti berupaya meminta ditangani tim medis namun harus lebih dulu rapid tes covid-19.
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti dilansir dari Kompas.com.
Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam. Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.
Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.
"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.
Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal.