GridStar.ID -Rapid test selama ini dinilai mahal dan memberatkan masyarakat dengan ekonomi kebawah.
Namun, pemerintah telah menetapkan batas biaya yang lebih murah dari sebelumnya.
Kabar itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti.
Ia mengatakan bahwa besaran biaya seratus lima puluh ribu rupiah telah disepakati.
Biaya tersebut sudah termasuk alat rapid test, alat pelindung diri (APD) petugas medis dan biaya jasa pelayanan.
Kemenkes belum menetapkan sanksi untuk yang melanggar batas harga itu.
Melansir Nakita.id, "Besaran biaya Rp150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/07) mengutip dari Kompas.com.
Saat biaya rapid test bisa dibilang murah karena sudah ditetapkan, nyatanya Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta pemerintah tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi kasus virus corona ( Covid-19).
Menurutnya, biaya rapid test untuk mendeteksi penularan Covid-19 dinilai tidak ada gunanya dan hanya membuang uang negara.