GridStar.ID - Drummer band metal SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia.
Penangguhan penahanan Jerinx pun ditolak Polda Bali dengan alasan khawatir tak membuatnya jera.
Gubernur Bali, Wayan Koster pun tegas tak bakal mengampuni orang yang menghasut masyarakat membelot kebijakan pemerintah.
Melansir Tribun Bali, Koster menyebut Jerinx telah menghasut masyarakat dan secara implisit mengatakan Jerinx tak menghargai kerja keras pemprov Bali.
“Pak Kapolda sedang memproses hukum seseorang yang melecehkan profesi IDI.
"Kemudian, lebih dari itu, (dia juga) mementahkan kebijakan pemerintah, menghasut orang untuk tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
"Sementara kita, saya sebagai gubernur dengan Pak Kapolda, Kajati, siang malam ngurusin ini supaya Bali ini aman dari Covid-19,” kata Koster saat peletakan batu pertama pembangunan Pasar Umum Gianyar di Gianyar, Selasa (18/08).
Ia menilai apa yang disuarakan Jerinx bukanlah kritikan, namun merupakan hasutan.
"Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah," ungkapnya.