Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.
“Saat ini, pemerintah telah memberikan modal awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,” tambahnya.
Pungut Iuran
Sebagai informasi, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Baca Juga: THR Lebaran PNS Cair, Nasib Gaji ke-13 yang Lebih Besar Dipertanyakan
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Aturan mengenai implementasi Tapera sendiri telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Pada tahap awal, yang berlaku pada Januari 2021 pemungutan hanya berlaku untuk ASN.
Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS Golongan Ini Tetap Cair, Paling Lambat 15 Mei!
Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.