Gridstar.ID - Beberapa waktu yang lalu para pegawai negeri sipil bisa sedikit bernapas lega karena THR mereka tetap bisa didapatkan tahun ini.
Mengingat lebaran tahun ini terjadi saat wabah virus corona melanda tanah air.
Namun kabar kurang menyenangkan didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai hal tersebut.
PNS terancam tak bisa mendapatkan THR dan tunjangan pegawai negeri sipil.
Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai akibat pandemi Covid-19.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS menurut rencana akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (06/05).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.