GridStar.ID - Surat edaran telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.Berikut ini isi edaran yang tertuang dalam surat tersebut.
Baca Juga: Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.Baca Juga: Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!
Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.Antara lain, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali. Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.
Baca Juga: Dibayar Rp20 Ribu dan Hidup Sebatang Kara, Nenek Berusia 70 Tahun dalam Video Parodi Larangan Mudik Ketuk Hati Ganjar Pranowo: Saya Kirimi THR!Adapun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah."Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan pekerja/buruh dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis surat yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 itu.Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan untuk membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.Baca Juga: Angin Segar di Tengah Bulan Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Secara Tepat Waktu
Lalu, menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah.Nasib pemberian THR bagi buruh yang teromabng-ambing, berbanding terbalik dengan ASN alias PNS.PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.
Baca Juga: Ngaku Duitnya Nggak Habis-Habis, Nyatanya Nikita Mirzani Kudu Gigit Jari, Potong THR 130 Karyawan Gara-Gara Sepi Job: Masih Mending yang Lain Malah Kagak Dikasih dan Dipecat-pecatin!Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut. (*)Artikel ini telah tayang di gridhot.id yang berjudul PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil