GridStar.ID- Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ditunda akibat wabah virus corona.
Kini, lagi-lagi ASN harus patuhi peraturan oleh Menteri PANRB(Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
PNS yang keluar dari daerahnya bisa kena sanksi.
virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, virus coronamasih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.
Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.
Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.
Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.
Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.