Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 06 Mei 2020 | 18:45
Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin
kompas.com

Gaji Ke-13 PNS Ditunda Sudah Ketok Palu, Kementerian PAN-RB Kini Tegaskan ASN yang Nekat Bepergian Tanpa Izin Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

GridStar.ID- Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ditunda akibat wabah virus corona.

Kini, lagi-lagi ASN harus patuhi peraturan oleh Menteri PANRB(Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

PNS yang keluar dari daerahnya bisa kena sanksi.

Baca Juga: Nyaris Ditiadakan Kini Ada Kabar Baik, Ini Besaran THR PNS di Lebaran Tahun 2020 per Golongan, Catat Tanggal Pencairannya!

virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, virus coronamasih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.

Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.

Baca Juga: Ranking Teratas Tes SKD Auto PNS Hoaks, Pemerintah Bakal Tetap Gelar SKB CPNS 2019: Masa Darurat Covid-19 Berakhir, Panselnas Bahas Rencana Ujian

Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Tak Ada THR untuk Pejabat Negara Demi Penanganan Covid-19, Bagaimana Nasib PNS dan Pensiunan?

Source : Stylo.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x