GridStar.ID-Virus corona atau yang juga dikenal sebagai Covid-19 saat ini menjadi momok yang mengerikan bagi dunia.
Virus yang digadang-gadang berawal dari pasar hewan liar di Kota Wuhan, China ini tercatat telah menginfeksi hampir 200 negara di berbagai belahan dunia.
Termasuk tanah air kita, Indonesia yang semakin hari terus mengalami jumlah peningkatan kasus.
Selain itu, virus corona juga seakan melumpuhkan Indonesia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.
Banyak pekerja yang di rumahkan, dan buruh pabrik yang di PHK, dan masih banyak lagi orang yang kehilangan pekerjaannya.
Pegawai Negeri Sipil pun nyaris terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya pada tahun ini.
Akan tetapi, mengutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.