Follow Us

PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

Rahma - Minggu, 07 Juni 2020 | 18:30
PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

Baca Juga: Bak Angin Segar, Angka Positif Covid-19 Terus Merosot Usai Berbulan-bulan di Rumah Aja, Anies Baswedan Beberkan Data Penyebaran Corona: Paling Drastis Turun Bulan Maret dan April

Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

4. Jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

5. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.

Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

6. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.

Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.

7. Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga: Hari Ini Rumah Ibadah Dibuka, Disusul 17 Sektor Sosial Ekonomi yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi di Jakarta, Pesan Anies: Jarak Aman Dijaga

8. Akses keluar masuk Jakarta tidak dilonggarkan.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular