Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
4. Jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
5. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!
6. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.
Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
7. Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.
Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
8. Akses keluar masuk Jakarta tidak dilonggarkan.