GridStar.ID - Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB untuk beralih ke masa transisi.
Pelonggaran sejumlah aktivitas mulai dilakukan dengan syarat protokol kesehatan covid-19.
Hal ini dilandasi turunnya angka positif covid-19 usai berbulan-bulan PSBB.
"Sampai dengan kemarin (3 Juni 2020), per hari kemarin, nilai Rt di Jakarta 0,99,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers evaluasi PSBB Tahap ketiga di Balai Kota yang disiarkan langsung secara daring, Kamis (4/6/2020).
Pada Maret lalu, lanjut Anies, reproduksi virus corona tipe dua di Ibu Kota sempat berada pada angka 4.
Artinya, satu orang yang sudah terpapar virus tersebut bisa menularkan kepada 4 orang lainnya.
Kondisi itu menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan menjadikannya sebagai salah satu episenter penyebaran SARS-CoV-2.
Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil sejumlah kebijakan untuk melakukan pembatasan sejumlah aktivitas dan pergerakan warga sebagai upaya mengendalian penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut di antaranya ialah menutup sejumlah fasilitas umum hingga mengimbau perkantoran menerapakan sistem bekerja dari rumah mulai 16 Maret 2020 untuk meminimalisir terjadinya penularan.