GridStar.ID - Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi fase I yang akan akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.
Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.
Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.
Melansir Kompas, berikut hal yang boleh dilakukan dan masih dilarang delama PSBB masa transisi.
1. Warga boleh menerima tamu. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.
Baca Juga: PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat
2. Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat dan wajib memakai masker selama beraktivitas di luar.
Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.
3. Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk, asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.