GridStar.ID - Gelombang PHK masih terus terjadi di banyak perusahaan di tanah air.
Pekerja harus bisa menyiapkan diri dan memanfaatkan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik.
Salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka bisa mengajukan klaim JKP.
JKP sendiri merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Peserta bisa melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat uang tunai hingga 6 bulan.
Baca Juga: Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat SIPP Bagi Pekerja Resign
Berikut ini tata cara klaim manfaat JKP untuk bulan pertama:
a. Peserta masuk ke portal SIAPkerja, lalu masuk/login ke akun SIAPkerjanya;
b. Peserta memilih menu ajukan klaim;
c. Mengisi data pengajuan berupa informasi nomor rekening dan surat pernyataan komitmen aktifitas pencarian kerja (KAPK). Setelah melengkapi data pengajuan, maka proses akan dilanjutkan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi dan validasi pengajuan;
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan di 5 Bank Ini, Bisa Pilih yang Paling Terdekat!
d. Proses persetujuan, akan diinformasikan melalui e-mail peserta;
e. Manfaat tunai JKP akan dikirimkan melalui rekening peserta. (*)