Follow Us

PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!

Hinggar - Jumat, 05 Juni 2020 | 11:02
Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka
Instagram @aniesbaswedan

Kasus Covid-19 di Indonesia Menyentuh Angka 18 Ribu, Anies Baswedan Justru Rencanakan 2 Minggu Lagi Warga Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Dibuka

GridStar.ID - Saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan PSBB transisi selama bulan Juni untuk mengatasi penyebaran virus corona.

Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (04/06).

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini

Meski ada sejumlah kelonggaran yang dilakukan, ada sejumlah protokol yang harus dilakukan selama PSBB transisi ini.

Dalam materi paparan yang disampaikan Anies, ada protokol yang harus diterapkan di rumah , tempat kerja, hingga aktivitas sosial selama PSBB transisi itu.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat selama masa transisi :

Baca Juga: Sempat Menjadi Zona Merah, Kota Ini Bebas Covid-19 dan Akhiri PSBB Jelang Lebaran, Apa yang Dilakukan Pemerintah Daerah Untuk Menangani Covid-19?

- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau tidak bugar.

- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest