GridStar.ID - Saat ini Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan PSBB transisi selama bulan Juni untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (04/06).
"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini
Meski ada sejumlah kelonggaran yang dilakukan, ada sejumlah protokol yang harus dilakukan selama PSBB transisi ini.
Dalam materi paparan yang disampaikan Anies, ada protokol yang harus diterapkan di rumah , tempat kerja, hingga aktivitas sosial selama PSBB transisi itu.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat selama masa transisi :
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau tidak bugar.
- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas