GridStar.ID - Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi fase I yang akan akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.
Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.
Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.
Melansir Kompas, berikut hal yang boleh dilakukan dan masih dilarang delama PSBB masa transisi.
1. Warga boleh menerima tamu. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.
Baca Juga: PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat
2. Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat dan wajib memakai masker selama beraktivitas di luar.
Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.
3. Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk, asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.
Jika bukan mengangkut keluarga, penumpang kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
4. Jumlah penumpang kendaraan umum masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
5. Ojek online maupun ojek konvensional diperbolehkan mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Namun, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga: PSBB Transisi Mulai Diterapkan, Ketahui Protokol yang Harus Dilakukan!
6. Pemprov DKI memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah mulai Jumat (5/6/2020) ini, termasuk shalat Jumat.
Namun, peribadatan harus dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
7. Aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada 8 Juni 2020.
Namun, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah.
8. Akses keluar masuk Jakarta tidak dilonggarkan.
Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini
9. Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.
Bagaimana cara mengajukan SIKM? Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id. Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".
Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.
(*)