Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini
9. Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.
Bagaimana cara mengajukan SIKM? Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id. Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".
Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.
(*)