Follow Us

PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

Rahma - Minggu, 07 Juni 2020 | 18:30
PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?
Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta

PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi, Anies Umumkan Pembukaan Sarana Publik di Juni Ini

9. Karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor mulai 8 Juni kini bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta.

Bagaimana cara mengajukan SIKM? Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id. Setelah itu, klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".

Seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.

(*)

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular