GridStar.ID-Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait covid-19.
Dibuatnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.
Ini merupakan upaya pemutusan penyebaran rantai virus corona di Jakarta.
Oleh karenanya, warga yang akan menuju Jakarta wajib menunjukan surat izin tertentu.
Izin tersebut disebut sebagai Surat Izin Keluar Masuk.
Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas baik dari Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di beberapa titik seperti dilansir dari Sosok.ID.
Penjagaan ketat tersebut dilakukan di beberapa jalur keluar masuk Ibukota.
Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.