Follow Us

Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 27 Mei 2020 | 21:00
Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk
Tribunnews

Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

GridStar.ID - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait covid-19.

Dibuatnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Ini merupakan upaya pemutusan penyebaran rantai virus corona di Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peneliti Thailand Umumkan Negaranya Bakal Produksi Vaksin Virus Corona, Bisa Hemat Biaya dan Mudah Diakses Seantero Asia Tenggara!

Oleh karenanya, warga yang akan menuju Jakarta wajib menunjukan surat izin tertentu.

Izin tersebut disebut sebagai Surat Izin Keluar Masuk.

Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas baik dari Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di beberapa titik seperti dilansir dari Sosok.ID.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Vaksin Virus Corona Selesai Tahap Uji Coba, Sudah Menunjukkan Hasil Positif untuk Imun Manusia!

Penjagaan ketat tersebut dilakukan di beberapa jalur keluar masuk Ibukota.

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Baca Juga: Ketar-Ketir, Tinjau Persiapan Hidup Normal Berdamai dengan Covid-19, Jokowi Kerahkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 1800 Obyek Keramaian Menjelang 'New Normal'

Source : Sosok.id

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest