GridStar.ID-Kasus video ikan asin yang sempat ramai di tahun 2019 lalu telah menemui putusannya.
Putusan sidang tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/04) pada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Ketiganya diganjar hukuman kurung atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq.
Dalam video ikan asin tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan mantan istrinya memiliki organ intim yang berbau bak ikan asin.
Akan tetapi, seperti dilansir dari Tribun Medan, Barbie Kumalasari merasa hukuman yang diberikan pada suaminya, Galih Ginanjar tak adil karena hanya sebagai narasumber.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/04).
Barbie menjelaskan, kala itu Galih diundang oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
Ketiganya berniat untuk membuat sebuah video yang akan diunggah di kanal YouTube.
Saat itu Barbie juga ada untuk menemani sang suami.
Barbie kemudian merasa tak adil dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Karena Barbie merasa Galih hanya sebagai seorang narasumber.
Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
Kemudian hukuman yang ditetapkan untuk Galih lebih lama dibandingkan dengan Pablo.
Diketahui, Galih diberi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Sementara Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kemudian istri Pablo, Rey Utami, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Dasarnya sekarang satu, karena pada saat di tempat kejadian aku juga ada," terang Barbie.
"Jadi sudah kita jelaskan Galih sendiri sebagai narasumber."
"Tiba-tiba masa tuntutannya juga lebih jauh malah dari Pablo gitu 'kan," tambahnya.
Tak hanya itu, Barbie juga mempertanyakan perihal rasa kemanusiaan.
Barbie merasa suaminya tidak bersalah dalam kasus ikan asin ini.
"Kedua juga rasa kemanusiaan ya, karena kalau orang nggak bersalah dituntut bersalah berarti tidak adil," jelas Barbie.
"Jadi aku berpikir kayanya kesempatan ini aku harus tuntut banding," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.
Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.
Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.
"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.
"Bahwasanya pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.
Sebelum mengajukan banding, telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.
"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.
"Maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," tambahnya.
Alasan kedua, Galih merasa tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya.
Karena dari tiga terdakwa dalam kasus ikan asin, Galih yang divonis hukuman paling berat.
Denny mengatakan padahal perbuatan yang dilakukan Galih, bersama dengan Rey dan juga Pablo.
Sebagai kuasa hukum, Denny mempertanyakan perihal keadilan yang ada.
Yakni soal kliennya dituntut lebih berat satu tahun dari dua terdakwa lainnya.
"Yang kedua, ada rasa keadilan yang dia rasakan tidak tepat," tutur Denny.
"Di mana perbuatan dengan terdakwa tiga orang, dengan pasal yang sama tetapi lamanya masa tahanan beliau sangat sangat berat."
"Apakah visi keadilan dalam Undang-undang ITE itu sampai membuat orang dua tahun empat bulan mendekam di penjara," ujarnya. (*)