Barbie kemudian merasa tak adil dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Karena Barbie merasa Galih hanya sebagai seorang narasumber.
Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.
Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.
Kemudian hukuman yang ditetapkan untuk Galih lebih lama dibandingkan dengan Pablo.
Diketahui, Galih diberi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Sementara Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kemudian istri Pablo, Rey Utami, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Dasarnya sekarang satu, karena pada saat di tempat kejadian aku juga ada," terang Barbie.