Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Trio Ikan Asin dapat Ganjaran Hukuman yang Berbeda, Galih Ginanjar Terlama dan Rey Utami dapat Hukuman Singkat, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Hinggar - Selasa, 14 April 2020 | 13:30
Trio ikan asin
tribunnews/herudin

Trio ikan asin

GridStar.ID - Sidang kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kembali digelar pada Senin (13/04).

Dalam kasus tersebut ketiganya dijerat kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, akhirnya kemarin sidang vonis dari hakim terhadap ketiga tersangka pun dilakukan.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Hakim Ketuk Palu Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut Bui 3,5 Tahun, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan, Sebanding Luka Hati Fairuz A Rafiq yang Dilecehkan Organ Intimnya?

Ketiganya ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam mencapaiMajelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Oleh karena itu Hakim menjatuhkan hukuman pada Pablo Benua dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Sudah Dilecehkan Harga Dirinya dalam Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Kesampingkan Dendam Demi Tengok Anak Rey Utami dan Pablo Benua yang Jatuh Sakit: Anaknya Nggak Dosa

Sedangkan Rey Utami mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Galih Ginanjar mendapat hukuman yang lebih berat yaitu 2 tahun 4 bulan.

Dalam vonisnya hakim mempertimbangkan kondisi Fairuz A Rafiq sebagai korban.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x