GridStar.ID - Sidang kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kembali digelar pada Senin (13/04).
Dalam kasus tersebut ketiganya dijerat kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.
Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, akhirnya kemarin sidang vonis dari hakim terhadap ketiga tersangka pun dilakukan.
Ketiganya ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam mencapaiMajelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Oleh karena itu Hakim menjatuhkan hukuman pada Pablo Benua dengan hukuman 1 tahun delapan bulan penjara.
Sedangkan Rey Utami mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Galih Ginanjar mendapat hukuman yang lebih berat yaitu 2 tahun 4 bulan.
Dalam vonisnya hakim mempertimbangkan kondisi Fairuz A Rafiq sebagai korban.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.
Mengenai vonis yang diberikan oleh hakim, tim penasihat hukum dari trio ikan asin tersebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (*)