GridStar.ID-Kasus video ikan asin yang sempat ramai di tahun 2019 lalu telah menemui putusannya.
Putusan sidang tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/04) pada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Ketiganya diganjar hukuman kurung atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq.
Dalam video ikan asin tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan mantan istrinya memiliki organ intim yang berbau bak ikan asin.
Akan tetapi, seperti dilansir dari Tribun Medan, Barbie Kumalasari merasa hukuman yang diberikan pada suaminya, Galih Ginanjar tak adil karena hanya sebagai narasumber.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/04).
Barbie menjelaskan, kala itu Galih diundang oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
Ketiganya berniat untuk membuat sebuah video yang akan diunggah di kanal YouTube.
Saat itu Barbie juga ada untuk menemani sang suami.