"Jadi sudah kita jelaskan Galih sendiri sebagai narasumber."
"Tiba-tiba masa tuntutannya juga lebih jauh malah dari Pablo gitu 'kan," tambahnya.
Tak hanya itu, Barbie juga mempertanyakan perihal rasa kemanusiaan.
Barbie merasa suaminya tidak bersalah dalam kasus ikan asin ini.
"Kedua juga rasa kemanusiaan ya, karena kalau orang nggak bersalah dituntut bersalah berarti tidak adil," jelas Barbie.
"Jadi aku berpikir kayanya kesempatan ini aku harus tuntut banding," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.
Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.