Follow Us

Karyawan Terdampak PHK Wajib Tahu, Cara Klaim JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Anti Ribet!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:33
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

7. Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"

8. Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"

10. Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.

11. Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.(*)

Baca Juga: Ingin Klaim Saldo JHT? Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat Berhenti Kerja

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest