Follow Us

Kantor Anda Termasuk? Ini Perusahaan yang Boleh Potong Upah Pekerja 25 Persen

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 20:01
JKP BPJS Ketenagakerjaan
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Perubahan ekonomi global berdampak serius bagi perindustrian di Indonesia.

PHK massal sedang marak terjadi di berbagai industri di Tanah Air.

Untuk mengurangi kerugian, perusahaan harus memutar cara agar industrinya tetap efisien.

Pemerintah lantas mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharap dapat membantu pengusaha dan para pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.

Pemotongan upah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat (17/03).

Di dalam Permenaker telah disebutkan kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerjnya. Kriteria itu tercantum di Pasal 3.

Apa saja kriteria perusahaan yang memperbolehkan pemotongan upah?

  • Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.
  • Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Selanjutanya, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:

  1. Industri tekstil dan pakaian jadi
  2. Industri alas kaki
  3. Industri kulit dan barang kulit
  4. Industri furnitur
  5. Industri mainan anak
Baca Juga: BPJS Checking, Perpanjang Surat Rujukan dari BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan Setelah atau Sebelum Masa Berlaku Habis?

Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 ini, maka akan berlaku selama 6 bulan.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest