Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rincian Iuran JHT, JKM dan Jaminan Pensiun untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah

Hinggar - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:33
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen Pekerja Penerima Upah.

Biasanya karyawan akan mendapatkan 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan dibayarkan melalui perusahaan.

Namun, setiap manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki rincian iuran yang berbeda.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rinciannya:

1. Jaminan Hari Tua

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:

a. 2% (dua persen) ditanggung oleh pekerja;

b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

2. Jaminan Kematian

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x