GridStar.ID - Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen Pekerja Penerima Upah.
Biasanya karyawan akan mendapatkan 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan dibayarkan melalui perusahaan.
Namun, setiap manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki rincian iuran yang berbeda.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rinciannya:
1. Jaminan Hari Tua
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh pekerja;
b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pemberi kerja.
2. Jaminan Kematian