GridStar.ID - Bagi korban PHK, penting untuk mengetahui cara klaim program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua program yang bisa dicairkan untuk karyawan terdampak PHK yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.
Program JKP ini diharap bisa membuat karyawan terdampak PHK mempertahankan derajat kehidupannya hingga kembali mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan program JHT yang merupakan dana saat pensiun juga bisa diklaim sebelum usia 56 tahun karena terdampak PHK sebanyak 10%.
Bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan tanda tangan surat KAPK
4. Data akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
5. Dapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP