Follow Us

Penghitungan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Siapa yang Wajib Membayar?

Hinggar - Jumat, 17 Maret 2023 | 17:01
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat iuran JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 manfaat JKP yang bisa didapatkan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai yang bisa didapatkan sebanyak 6 bulan dengan rincian berikut:

a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;

b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Lalu berapa besaran iuran JKP yang harus dibayarkan peserta?

Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan pekerja/buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:

a. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari upah sebulan, ditanggung;

b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan

c. 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Juga Bisa Mendapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diterima

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest