Follow Us

Karyawan Terdampak PHK Wajib Tahu, Cara Klaim JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Anti Ribet!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:33
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online via JMO Mobile:

1. Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"

3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"

4. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"

5. Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"

6. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest