Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Klaim Saldo JHT? Ini Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan saat Berhenti Kerja

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 21:01
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.

Apabila seseorang karyawan berhenti bekerja maka dirinya dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan jadi informasi penting untuk yang sudah keluar dari pekerjaannya.

Untuk yang sudah mengundungkan diri dari pekerjaan, dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online sekaligus berhenti untuk membayar iuran disetiap bulannya.

Pencairan dapat dilakukan setelah dinyatakan tidak bekerja di mana pun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan, pihak HRD akan membantu menguru penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki

Baca Juga: Ramai Soal Bisnis Pakaian Bekas Impor, Ketahui Bahayanya Untuk Kesehatan

- Pilih perusahaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x