Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Rawat Inap Jangka Panjang di RSJ Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Rahma - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:01
Pasien RSJ ditanggung BPJS Kesehatan
dok. Kompas.com

Pasien RSJ ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Belum lama ini seorang warganet menanyakan soal apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Pertanyaan tersebut diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada Selasa (07/03).

Isi unggahan tersebut menyaatakan bahwa dirinya stres dan ingin menginap di RSJ dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Guys aku capek, kalau ada info nya boleh banget sharing di reply!," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (09/03) siang, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 470.000 dan mendapatkan lebih dari 350 komentar dari warganet.

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk rawat inap di RSJ?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan tersebut imbuhnya harus disesuaikan dengan indikasi medis dan advis atau instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.

Apabila sejumlah hal tersebut sudah dipenuhi, pasien yang bersangkutan tentunya dapat dirawat inap di RSJ.

"Kalau stres dan depresi itu kan ada klasifikasinya, itu nanti yang tahu adalah dokter spesialis jiwa. Jadi dokter yang menentukan apakah orang tersebut akan di-adviceuntuk rawat inap atau tidaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (09/03).

Baca Juga: Nggak sampai 5 Menit, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair dengan Cara Ini

Sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan sudah memastikan apakah yang bersangkutan aktif dalam kepesertaan untuk dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan program JKN komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x