6. Proses selesai, uang tunai JKP akan ditransfer ke rekening
Sedangkan untuk cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga keenam begini caranya:
1. Melakukan asesmen diri pada website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Lamar minimal 5 perushaan berbeda atau minimal 1 perusahaan yang sudah melalui tahap wawancara
3. Mengikuti konseling yang sudah dirancang
4. Ikuti pelatihan kerja bulan kedua hingga kelima dengan kehadiran 80 persen
5. Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal pada akun Siap Kerja.
Baca Juga: Penghitungan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Siapa yang Wajib Membayar?
Bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik:
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.